SANANA, Terbitan.com| Sejumlah rumpon ikan ilegal disinyalir di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dijadikan sarana untuk mengumpulkan ikan
Sejumlah rumpon-rumpon tersebut tidak memiliki izin, namun belum diketahui pemiliknya, “kata sala satu nelayan lokal yang namanya tidak mau disebutkan kepada media, Senin (27/3/23)
Baca Juga :
Menurutnya, “Rumpon-rumpon ilegal yang di Laut Kepulauan Sula ini, sering kali, pihaknya mengeluh,
karena berkurangnya hasil tangkapan.
Untuk itu, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera menertiban rumpon di wilayah Kepulauan Sula
“Karena melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, “tegasnya. {in}



Tinggalkan Balasan