SANANA, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula melayangkan surat panggilan terpidana oknum camat di Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
Ernawati Sapsuha alias Onco Ni

Surat panggilan tersebut terkait dengan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh
terpidana Ernawati. Dan hasilnya menguatkan putusan dari PN Sanana berdasarkan surat Nomor: 37/Pid.B/2022/PN Snn

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Aslan Syahlubis saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 823-8363-xxxx, Rabu (12/4/23)

Ia mengatakan, pihaknya sudah layangkan surat panggilan kepada terpidana Ernawati pada Senin 10 April 2023 kemarin

Ernawati sebagai terpidana diminta untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula pada Selasa 18 April 2023 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, “pintanya.

Diberitakan sebelumnya,Terpiana kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan oknum camat Kecamatan Mangoli Barat,, Ernawati saat menjalani persidangan.

Ernawati divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana dalam kasus pencemaran nama baik. “Namun, ia keberatan dengan putusan itu dan mengajukan banding. {in}