SANANA,Terbitan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula meminta kepada terpidana Pencamaran Nama Baik, Oknum Camat Mangoli Barat Ernawati Sapsuha alias Onco Ni (43) untuk bersikap kooperatif.
Hal tersebut di sampaikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepulauan Sula, Ainur Rofiq kepada
media ini melalui pesan Whats App..di..nomor…+62 878-5451-xxxx,
Minggu (7/5/23)
Menerutnya, pihaknya pengacara dari terpidana Ernawati ke kantor dan sudah saya warning lagi untuk terpidananya agar kooperatif dan sesuai jadwal pada Senin 8 Mei 2023 besok kita eksekusi, “singkatnya.
Sekedar diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula melayangkan surat panggilan terpidana Ernawati Sapsuha alias Onco Ni
Surat panggilan tersebut terkait dengan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh
terpidana Ernawati. Dan hasilnya menguatkan putusan dari PN Sanana berdasarkan surat Nomor: 37/Pid.B/2022/PN Snn
“Kemudian terpidana Ernawati telah diputus oleh Mahkamah Agung putusan nomor :8/Pid/2023/PT TTE, pada tanggal 23 Maret 2023 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde).
Terpidana Ernawati terbukti melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik. sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dengan acaman 9 bulan penjara. {rs}



Tinggalkan Balasan