SANANA, Terbitan.com || Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana sebagai salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, jadi temuan BPK RI
Temuan tersebut sebagai petunjuk awal aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan guna mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, ” kata Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kepulauan Sula, M.Bahri kepada media ini, Sabtu (20/4/24)
Menurutnya, Itu kan temuan auditor negara, tentu sangat wajar jika aparat penegak hukum sebagai salah satu institusi untuk mengusut kasus dugaan kuropsi pada pengadaan barang belanja bahan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana melalui anggaran APBD 2022 lalu, senilai Rp 2 sekian
Pengadaan barang balanja tersebut di menangkan PT. Rajawali Nusindo Cabang Manado, Sulawesi Utara jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, “ungkapnya.
Untuk itu, auditor negara menguraikan, hasil uji petik atas belanja dengan dana BLUD menunjukkan terdapat realisasi belanja bahan Obat-obatan lainnya senilai Rp 28.902.400,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor : 900/05/SPJ/PPK/RSUD-KS/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.460.450. Berdasarkan SP2D Nomor :8293/SP2D -LS/KS/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp 311.460.450 untuk pembayaran 100%. “Dari hasil pemeriksaan fisik atas persediaan dan dokumen yang diperoleh, diketahui bahwa terdapat beberapa jenis obat seperti Morfin 10 mg dengan nilai totalnya Rp 9.902.400,00
Dan Propofol/Resofol Ampul, 10mg/ml dengan nilai totalnya Rp19.000.000,00 tidak dapat disediakan oleh pihak penyedia PT. Rajawali Nusindo melalui Surat Pemberitahuan Barang Kosong Distributor Nomor 0497/S.Pmb/Nus.06.06/IV/2023 tanggal 3 April 2023.
Kemudian adanya dugaan kelebihan pembayaran atas Pengadaan Barang Belanja Bahan Obat-obatan di RSUD Sanana senilai Rp 73.112.640,00 pada Juli 2022 lalu. “Berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp 2.182.976.550,00 dan Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah 100% melalui SP2D Nomor 8292/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 lalu
Berdasarkan berita acara penyerahan pertama pekerjaan atau PHO Nomor 066/98/BA-STHP/RSUD-KS/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas persediaan dan dokumen yang diperoleh, bahwa terdapat beberapa jenis obat yang tidak dapat disediakan oleh pihak penyedia PT. Rajawali Nusindo.
Adapun acuan yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor: 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa PPK-BLUD RSUD Abadi Samboja. Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa atas pengadaan sampai dengan Rp500 juta dilakukan dengan cara pemilihan langsung.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh auditor atas peraturan tersebut menunjukkan, acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang sudah tidak berlaku.
Padahal sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, diketahui bahwa, apabila BLUD belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, dalam hal ini Peraturan Pimpinan BLUD, maka harus berpedoman pada ketentuan yang diatur pada Perpres tersebut, “ucapnya.
Lebih lanjut, Perpres tersebut mengatur bahwa mekanisme pengadaan langsung dilakukan atas barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai sampai dengan Rp 200 juta atau jasa konsultasi bernilai sampai dengan Rp100 juta.
“Jika merujuk temuan BPK itu, maka patut diduga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya pintu awal buat Aparat Penegak Hukum agar segera mengusut kasus ini dengan memulai meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa itu,” tegasnya
Hingga berita ini ditayangkan, PT. Tebitan,com, belum berhasil mengkonfirmasi pihak rumah sakit.
.



Tinggalkan Balasan