SANANA, Terbitan.com || Penyidik Polsek Mangoli Barat melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendampingi proses hukum terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMAN 2 Kepulauan Sula atas nama korban siswa inisial AA (16) serta pelaku siswa inisial IL (17)
“Iya kita libatkan Bapas untuk mendampingi selama proses hukum kepada para pelaku penganiayaan itu,” ujar Kapolsek Mangoli Barat IPDA Faisal Pora saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Rabu (22/1/25).
Alasan melibatkan Bapas, kata Kapolsek ini mengatakan, karena pelaku penganiayaan itu usianya masih di bawah umur.
“Kemudian saat awak media mempertanyakan, kapan ada pendamping dari Bapas!
Kapolsek, menyampaikan, bahwa, untuk waktu pasti kapannya kita tidak bisa tentukan, tetapi kami sudah koordinasi dengan pihak Bapas, sekarang Pihak Bapas lagi ada pengurusan di Ternate, nanti setelah balik dari Ternate ke Sanana, baru dijadwalkan, “tindasnya. {}



Tinggalkan Balasan