SANANA, Terbitan.com|| Tindakan pemecatan sejumlah aparat di Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Nurlinda, karena diduga melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang.

Hal ini disampaikan oleh mantan
Sekretaris Desa Lekokadai yang dipicat, La Asrun saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/25)

Menurutnya, langkah Pjs Kepala Desa Lekokadai, Nurlinda, dalam pemecatan saya selaku Sekretaris dan Bendahara, serta sejumlah desa dan hansip tanpa konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tanpa pemberitahuan kepada camat setempat.

“Ini merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa.

Karena tidak adanya surat perintah resmi dari Bupati atau camat untuk melakukan pemecatan tersebut. SK pemecatan yang dikeluarkan juga tidak menyertakan alasan pemecatan.

Seharusnya menjadi dasar yang jelas untuk tindakan tersebut. Ini sungguh mencurigakan, terutama karena Sekretaris Desa diangkat melalui SK Bupati, sehingga penggunaan SK Kepala Desa untuk pemecatan merupakan tindakan yang tidak masuk akal, “kata
La Asrun

Selanjutnya, kata La Asrun, SK pemecatan yang diberlakukan secara surut menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tata kelola administrasi desa. Pengeluaran SK dengan tahun yang tidak sesuai. Karena kami tidak menerima gaji triwulan tahun 2024 dengan alasan.Kami dipecat sejak 2023 lalu, ini fakta.

“Pjs seharusnya bertindak sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya. Keputusan semena-mena seperti ini merusak tata kelola pemerintahan desa dan merugikan masyarakat secara keseluruhan,” tegas La Asrun. {}