SANANA,Terbitan.com || Berbagai elemen masyarakat menyoroti adanya sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara yang bermain proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara

Dari data yang dihimpun media ini, salah satu oknum anggota DPRD Maluku Utara dari Dapil V Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu berinisial “YP” dari Partai Hanura ini diduga telah bermain Proyek pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2024 lalu. Selain itu, proyek yang dikerjakannya terlambat sehingga proyek tersebut menyebrang di 2025.

Diketahui bahwa proyek pembangunan
Puskesmas tersebut ada di empat titik yakni Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Tengah, Desa Waiipa, Kecamatan Sanana, Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat dan Puskesmas Sanana,
dengan total anggaran sebesar Rp 20,47 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana Transfer APBN 2024.

“Dengan Nomor kontrak : 14.PK/SPJ/PPK/Dinkes – KS/VII/2024 Tanggal Kontrak :19 Juli 2024 CV. Rini Jaya Konstruksi pada Dinas Kesehatan.

Oknum anggota Dewan tersebut diduga mengelolah proyek fisik dengan nilai kegiatan miliaran rupiah. Selain mengelolah proyek tersebut, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, “YP” turun tangan langsung mengerjakan proyek tersebut.

Informasi ini dibenarkan sala satu PNS Dinkes yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (14/4/25)

“Ia memang, pak ‘YP’ (oknum DPRD) yang kerja proyek itu pak. Dari awal pak YP yang sering kesini mengurus dan komunikasi, kalau direktur perusahaan paling datang tanda tangan saja” Tambah Iming.

Saat ditanya? terkait keterlambatan penyelesaian proyek itu, sumber langsung membenarkan, “Benar proyek itu terlambat dan penyerahannya kepada teman temannya itu dilaksanakan di pertengahan Maret 2025), “terangnya

Selain itu, ada juga bocoran dugaan persekongkolan antara panitia (Kadis, PPK dan Tim PHO) dengan pihak ke tiga dalam pembuatan dokumen pencairan dana BAP/SPM pada proyek tersebut yang dicairkan sebelum pekerjaan selesai. 

Tentu hal ini melanggar, namun menurut informasi bahwa hal itu dapat dilakukan karena ada desakan dari oknum kepala dinas yang diduga mengintervensi pencairan dana proyek tersebut walaupun kegiatan belum selesai.

Mengenai hal itu, Iming juga mengakui bahwa pembuatan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disesuaikan dengan jadwalnya. “Memang dibuat dokumen berita acaranya disesuaikan dengan jadwalnya meskipun pekerjaan belum selesai, “beber Sumber tersebut

Sumbet juga menambahkan, ada beberapa Item yang belum diadakan dan nelum diselesaikan oleh YP dan rekan-rekannya, sehingga proyek ini menyebrang ke tahun 2025.

Informasi lain yang berhasil dihimpun dari sejumlah tenaga pekerja di lokasi kegiatan menyebutkan, mereka bekerja atas perintah YP dan upah atas jasa dan tenaga pekerja langsung oknum YP yang memberikan.

“Langsung dia (YP) yang membayar uang jasa kepada pemborong pelaksana, termasuk pekerja yang mengangkut material ke lokasi proyek, “ungkap salah seorang pekerja yang diamini pekerja lainnya.

Terpisah, YP pun yang dikonfirmasi media ini melalui chat WhatsApp.. di..nomor 0813-5667-xxxx, mengakui dan mengatakan bahwa terkait empat paket proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan 2024 lalu, cuma membantu hitung anggaran sebelum jadi Anggota DPRD, dan saat ini menurut keterangan teman – teman kontraktor naggaran tidak cair, “ujarnya

Sementara, merujuk pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), Pasal 400 Ayat 2 menyebutkan kalau anggota dewan dilarang bermain proyek. Dan juga jika terlibat dalam proyek tentu merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat diancam pidana 20 tahun penjara.