BANGKALAN, TERBITAN.COM — Kasus penganiayaan hingga tewas terhadap seorang nenek di Kabupaten Bangkalan menyisakan fakta memilukan.

Tersangka RF (20), yang merupakan cucu kandung korban, diketahui dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi dan tes urine, tersangka terbukti mengonsumsi narkoba pada hari yang sama saat kejadian.

“Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku telah mengonsumsi narkoba. Tes urine yang kami lakukan juga menunjukkan hasil positif,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya pada Selasa (24/06/2025).

Kondisi pelaku yang sedang di bawah pengaruh zat terlarang diduga menjadi salah satu faktor pemicu tindakan brutal tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku menganiaya korban karena dilatarbelakangi kekesalan pribadi yang dipicu oleh seringnya korban menegur pelaku. Namun, pengaruh narkoba diduga kuat memperparah emosi pelaku.

“Pelaku memukul korban berkali-kali hingga terjatuh, lalu menginjak kepala korban dengan tumit. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka dalam yang menjadi penyebab kematian,” jelas Kapolres.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, di Dusun Pakpak, Desa Palenggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Korban, seorang nenek berusia 80 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri.

Kini, pelaku telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum. Polres Bangkalan menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga bisa memicu tindakan kriminal yang mengancam keselamatan orang lain.