Bangkalan, Terbitan.com – Di tengah tekanan dan ancaman, keluarga seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, memilih jalur hukum untuk mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang dialami putri mereka.

Pelaku berinisial RY (22), warga Desa Penyaksagan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bangkalan.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata, pelaku tidak hanya memaksa korban, tetapi juga mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya jika menolak.

“Korban memilih diam karena takut. Ancaman itu bukan hanya pada dirinya, tapi juga keluarganya,” ujar Bahtiar, Selasa (21/10/2025).

Bahtiar menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melewati bangunan kosong di area Puskesmas Klampis. Di tempat itulah pelaku diduga menarik korban dan memaksanya melayani nafsu bejatnya. Awalnya korban mengaku hanya sekali, namun setelah didalami, perbuatan itu terjadi sekitar 15 kali.

Keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan sikap korban yang menjadi murung dan tertutup. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

“Pelapor adalah saudara kandung korban sendiri. Kepala desa hanya menjalankan fungsi pemerintahan dan mendukung proses hukum,” tegas Bahtiar.

Ia juga membantah isu bahwa laporan berasal dari pihak luar atau unsur politik. Menurutnya, keluarga korban bertindak murni demi keadilan dan perlindungan anak.

Bahtiar menyebut sempat ada upaya perdamaian dari pihak keluarga pelaku, namun itu baru muncul setelah laporan resmi dibuat ke polisi.

“Sebelumnya mereka bahkan sempat menantang, seolah tidak percaya kasus ini akan diproses. Tapi kami tegaskan, ini bukan perkara yang bisa diselesaikan di luar hukum,” katanya.

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Polres Bangkalan. IPDA Agung Imtama membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Iya betul, terjadi rudapaksa terhadap korban, beberapa kali. Pelaku sudah kita amankan,” ujar Agung.

Bahtiar berharap masyarakat tidak terjebak opini yang menyesatkan dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini menyangkut masa depan seorang anak. Jangan sampai korban kembali menjadi korban kedua kalinya karena tekanan sosial,” tutupnya.