SANANA, terbitan.com – Halmahera Coruption Wacth (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut)desak Kejaksaan Tinggi(Kejati) usut kembali kasus Penyimpangan beras bantuan masyarakat miskin (Raskin) di 12 Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2014 lalu.
Pasalnya, Ada anggaran yang sudah di cairkan oleh pemerintah ke rekening Bulog untuk biaya angkutan beras raskin di 12 Kecamatan, Kabupaten Kepulauan Sula, untuk angkutan beras raskin, tahap 1 tahun 2014. “Dari 12 Kecamatan, ada 3 kecamatan yang bermasalah yakni, Kecamatan Sanana utara, Kecamatan Sulabesi Tengah dan Kecamatan Sulabesi Timur,
Penyelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Wacth (HCW) Maluku Utara (Malut) Wakil Direktur HCW, Rajak Idrus mengatakan bahwa titik distribusi beras raskin di Kabupaten Sula. “Seharusnya sesuai pedoman umum baras raskin dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI dan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor: 94/PMK, 02/ 2014 tanggal 28 Mei 2014, SK Gubernur Maluku Utara, Nomor: 31/KPTS/MU/ 2014, tentang petunjuk, pelaksanaan/ Program, Subsidi beras raskin, berpendapatan rendah program beras raskin 2014 tanggung jawab penyediaan dan pendistribusian sampai ke titik distribusi, adalah tugas perum Bulok,” ujarnya kepada awak media, Rabu (6/3/2019)
Dia, mengatakan pemerintah pusat dan Bulog pusat sudah tahu bahwa beras tahap 1 tahun 2014 sudah di salurkan lewat laporan 1 raskin tahun 2014 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Halmahera corpption watch (HCW) Maluku Utara desak Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Maluku Utara (Malut) dan jajarannya. Segera usut pihak Bulok yang mencairkan uang ke – rekening, Yosep Macpal (Ko Ayun), sebagai direktur CV. Anugrah Wahyu karna diduga mendapat Fee dari dana angkutan beras raskin tersebut. “Sebab pihak Bulog dan CV. Anugrah Wahyu tidak mengangkut beras di tiga Kecamatan, ” tegas Wakil Direktur Rajak Idrus.



Tinggalkan Balasan