SANANA, terbitan.com -Terkait dengan tugas keluar daerah yang dilaksanakan oleh Bupati kepulauan Sula,(Kepsul) Hendrata Thes yang pastinya selain utusan dinas baik yang bersifat di dalam Provinsi dan luar Provinsi semua berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, Sedangkan kehadiran Bupati dalam setiap kegiatan Partai Demokrat dalam kapasitas sebagai Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara
Hal ini di sampaikan oleh Bupati Kepulauan Sula melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemda kepulauan Sula, Bassiludin Labesi mengatakan bahwa Bupati Kepulauan Sula telah mendapatkan izin cuti dari Gubernur Maluku Utara, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 303 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum kemudian pasal 35 dan 36 peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2018 serta pasal 63 peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018.
“Yang menetaskan bahwa Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang melaksanakan kampanye pemilihan umum dapat mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujar Bassiludin.
Menurut, Bassiludin, Sesuai dengan aturan tersebut cuti hanya dapat diberikan satu hari dalam satu minggu, sesungguhnya Bupati juga ingin meminta cuti kolektif selama kampanye dan hanya saja aturan tidak membolehkan.
“Sehingga rata – rata permintaan cuti diminta setiap hari Jumat sehingga kegiatan beliau bisa berlangsung, Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur yang merupakan hari bebas kampanye untuk pejabat,” kata Kabag Humas Basiludin Labesi lewat Whatsap, Senin (25/3)
Selama satu bulan terakhir ini, kegiatan cuti yang dilaksanakan sering bertepatan dengan kegiatan dinas baik di Jakarta dan di Ternate dan perlu saya sampaikan bahwa bupati sebagai pribadi yang ini selalu ada dalam kerja dalam ekstrak Kabupaten Kepulauan Sula.



Tinggalkan Balasan