Bangkalan, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menerima pelimpahan tahap dua tersangka Budiman, Kepala Desa Geger, dari penyidik Polres Bangkalan, Kamis (25/9/2025). Pelimpahan ini menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara ke pihak kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Budiman karena sudah P21. Jadi kewenangan beralih ke kejaksaan,” ujar Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murwaba.

Usai pelimpahan, Budiman langsung ditahan di Rutan Bangkalan untuk menunggu proses persidangan. Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Budiman dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) junto Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“InsyaAllah tersangka langsung ditahan. Selanjutnya kami akan segera menyusun dakwaan agar perkara ini cepat disidangkan,” tegas Hendrik.

Kasus ini bermula dari duel berdarah antarwarga di Kecamatan Geger yang menyeret nama Budiman sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat. Insiden tersebut sempat menghebohkan warga karena menimbulkan korban luka dan memicu ketegangan.