Bangkalan, Terbitan.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Timur mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan agar tidak menyusun regulasi yang hanya bersifat administratif. Regulasi daerah, menurut KemenHAM, harus berpihak pada hak-hak dasar warga.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil KemenHAM Jatim, Toar R.E. Mangaribi, dalam kegiatan “Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM” di Gedung Maduratna, Kamis (18/9/2025).

“Kami ingin setiap produk hukum di daerah berperspektif HAM. Jangan hanya jadi alat penarikan kewajiban, tapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Toar.

Ia mencontohkan, dalam penarikan pajak, pemerintah daerah seharusnya tidak menerapkan kebijakan secara general, melainkan melihat kemampuan ekonomi warga.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bangkalan, Nurhakim, menambahkan bahwa regulasi yang baik harus mengakomodasi hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik masyarakat.

“Peraturan jangan sampai mendukung diskriminasi. Prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijaga,” ujarnya.

Nurhakim juga menegaskan komitmen DPRD Bangkalan untuk mendorong regulasi yang tidak hanya sesuai undang-undang, tetapi juga selaras dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.

“Kami ingin regulasi di Bangkalan ke depan benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan sekadar formalitas hukum,” tutupnya.

Sekadar diketahui, acara tersebut mendatangkan beberapa narasumber diantaranya, Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia, Wan Ali Rustian Dana, S.Sos. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bangkalan, H. Masyhudunnury, S.H., M.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Haidar Adam, S.H.,LL.M. Direktur YLC Peradi Surabaya, Abd.Wachid Habibullah, S.H.,M.H.