SANANA, terbiran.com -Kualitas proyek jalan Lapen Menaluli – Trans Podapohi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, patut untuk dipertanyakan, Sabtu (1/1/22)

Proyek Jalan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupeten Kepulauan Sula ini, menggunakan anggaran Dana Lokasi Khusus (DAK) 2021, dengan Rp 7.529.000.982, sepanjang 4.4 kilometer.

Berdasarkan nomor kontrak: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP – KS/V/2021, Tanggal kontrak 14 Mei 2021, Waktu Pelaksanaan 210 hari kalender melalui pelaksana PT. Hidayah Bersama Mandiri disebut-sebut kualitas material tidak sesuai spek, sebab matreal juga diduga belum ada pengujiandi laboratorium

Kapala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate mengatakan jalan yang ada di Desa Menaluli – Trans Modopuhi kemarin, kita sudah turun ternyata kondisi lapangan ada material yang digunakan kontraktor tidak sesuai Spek, “kata Jainudin saat dikonfirmasih diruang kerjanya.

Lanjut Jainudin, Kami sudah sampaikan kepada pihak pelaksana untuk benahi material dalam sistem pelaksanaan lapinya, harus di perbaiki, yang sudah di kerjakan di tambahkan lagi agar sesuai spek yang di tentukan.

“Kalau menyangkaut pencairan anggarannya sudah 70 persen, karena faktor penyerapan anggaran kita cairkan, pelaksanaan lapangan kita selalu kontrol, agar pencapaian sesuai volumenya, “ujarnya.

Dia juga mendesak kepada kontraktor agar pekerjaan jalan trans modopuhi harus sesuai Spek dan mutu yang ada sesuai dengan RAB, “kata Jainudin.

Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari Anggota Komisi lll DPRD Kepulauan Sula, Abdul Kadir Sapsuha bahwa proyek pekerjaan jalan Menaluli – Trans Modapuhi entah lapin ataupun Hotmix itu, tentunya tidak boleh menggunakan material yang mengandung batu kapur. “Untuk itu, dalam jangka waktu dekat kami akan turun untuk melihat, karena foto lapangan yang saya lihat memang tidak sesuai Spek pekerjaan,

“Kami sebagai DPRD sebagai wakil rakyat, kami akan rekomendasikan kepada pihak berwajib, sebab wilayah itu berada padah komisi II, hanya saja terkait fisik, harus kita tau anggarannya berapa dan sudah mencapai berapa persen.

Dan jika itu tidak di kerjakan sesuai RAB maka kita harus akan memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwajib, “tegasnya. {in}