SANANA, Terbitan.com – Aparat Hukum diminta segera usut tuntas kasus dugaan penjuanlan bantuan 5 unit Kapal serta 20 unit mesin 40 PK di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) Provinsi Maluku Utara 2016 lalu, Sabtu (04/09/21)

Pasalnya Pada awal 2016 lalu pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan bantuan 5 unit kapal dilengkapi dengan jaring melalui Dinas Perikanan kepulauan Sula bidang tangkap.

Kemudian bantuan itu harus diserahkan kepada kelompok nelayan Koperasi Falacemerlang di Desa Falabesahaya, Kecamatan Mangoli Utara, selaku koordinator  lapangan pengelolaan kapal bantuan adalah Hj. Ros

Namun sayangnya sejak diserahkan hanya dua unit kapal diduga tidak sesuai juknis, sedangkan tiga unit kapal tersebut diduga dijual dengan harga masing-masing Rp. 25 juta, kemudian 2 unit kapal tersebut sudah di kembalikan ke- koperasi Falacemerlang pada Sabtu 20 Juli 2019 lalu, sedangkan yang satu unit kapal belum dikembalikan.

Selain bantua kapal, ada juga bantuan paket pengadaan Longboat Fiber 20 unit serta mesin 40 PK untuk nelayan penangkapan ikan, “Namun bantuan paket pekerjaan pengadaan tersebut juga dijual oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal itu mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Risman Panikfat saat dikonfirmasih lewat pesan Whats App, Ia mendesak aparat penegak hukum diwilayah Kepulauan Sula agar segera usut tuntas aktor di balik dugaan kasus tersebut, “tegasnya. {}