SANANA, Terbitan.com — Aksi demonstrasi yang dilaksanakan Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) STAI Babussalam Sula, Pemuda Marhaenes (GPM) Cabang Kepulauan Sula dan ratusan masyarakat Sula atas nama Gerakan Sula Menggugat (GSM) di Gedung Kantor Gewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (1/12/21)

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar DPRD segera menggunakan hak angkat dan hak iterpelasi untuk memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabesy dari jabatannya.

Sebab mereka menilai, Bupati telah melanggar aturan dan undang-undang yang telah diatur oleh Negara. Dimana Bupati telah memberhentikan 56 pejabat pimpinan tinggi pratama disertai kepala bagian dan camat.

“DPRD Kepuluan segera menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk memberhentikan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan wakil Bupati Saleh Marasabesy, dari Jabatanya,”jelas, Ketua BEM STAI Babussalam Sula, Riski Soamole

“Menurutnya, setelah melanggar aturan itu, Bupati juga membangkan terkait dengan teguran yang telah disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, Ombuslan Malut dan Pemerintah Pusat.

“Bupati dan Wakil Bupati telah melawan Negara, yakni melanggar undang-undang, melawan Guburnur, melawan Pemerintah Pusat, hal membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Riski.

Masa aksi juga menyoroti masalah SK pengembalian 56 pejabat pimpinan tinggi pratama pada jabatan semula, pada 29 November 2021 kemarin. Sebab pada 30 November 2021, Bupati kembali menerbitkan SK rolling sejumlah kepala OPD yang telah dikembalikan.

“Bupati dan Wakil Bupati Kepulan Sula sangat tidak paham aturan, bahkan pihak Mendagri juga berkomentar pada salah satu video pendek bahwa Bupati Kepulaun Sula, Fifian Adeningsi Mus, benar-benar tabrak aturan sebab tidak paham,”tutup Raski dalam orasinya. {in}