SANANA, Terbitan, com |Pengawasan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
perlu dilakukan secara konsisten.
Sebab, fakta di lapangan masih terdapat banyak temuan entitas
yang berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mesti bekerja dengan Benar.
Hal itu telah disampikan Halmahera Corruption Watch (HCW),
Kepulauan Sula (Kepsul) Abdul Gani Bahri mengatakan BPK sebagai lembaga auditor negara harus melakukan cara-cara dalam mencegah terjadinya atau timbulnya kerugian negara, “kata Gani kepada media ini, Jum’at (17/2/23)
Menurutnya, terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) periode 2021 hingga 2022 yang berujung timbulnya kerugian miliaran rupih.
“HCW secara resmi mendorong BPK untuk menjalankan fungsi-fungsi preventif dalam rangka mencegah kerugian negara di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, “ujarnya.
Untuk itu, BPK mesti melakukan pengetatan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal (SPI). Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
HCW juga berpendapat BPK dalam melakukan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Sula, jangan hanya melakukan audit laporan keuangan semata, tapi juga melakukan audit kinerja di setiap pemerintahan daerah (Pemda).
Dengan adanya audit kinerja dapat membuat instansi publik dalam menggunakan anggaran keuangan demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, apalagi kelompok, “pintanya. {in}


