SANANA, Terbitan.com — Diduga belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tetantang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara untuk membayar Rp 300 ribu biaya pemasangan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Padahal, pihak PDAM sudah ada pemasangan lebel gratis dirumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun pihak PDAM mengambil kebijakan untuk membayar biaya pemasangan meteran baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga Rp 300 ribu

Sebelumnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah membayar Rp 150 ribu untuk biaya pemasangan pipa, Kemudian membayar lagi dengan pesangan meteran Rp 300 ribu.

Namun setiap hari Minggu air harus mati. Bayangkan 400 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikalikan dengan Rp 200 ribu, caba bayangkan, “kata satu warga minta namanya tidak di sebutkan ketika di konfirmasi media ini, Minggu (07/11/21),

Lanjut Sumber, Sebenarnya biaya pemasangan meteran seharusnya Rp 100 ribu, kemudian Rp 50 ribu untuk biaya administrasi pemasangan meteran dan untuk Rp 50 ribu untuk iuran garatis dua bulan kedepan, “ungkapnya.

Sumber juga mendesak aparat penegak hukum baik dari ke Polisian maupun Kejaksaan agar segera usut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula ini, “tegasnya.

Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. {}