SNANA,Terbitan,com| Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara akan terus melakukan penyelidikan perkara kasus dugaan penyelewengan dana di Disdik (Dinas Pendidikan) Kepulauan Sula senilai Rp 21 miliar.

Dana Disdik tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Burhan,SH.,MH melalui Kapala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) M.Fadli Habibi mengatakan bahwa terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 itu, pihanya masih dalam tahap penyelidikan, “ungkap M.Fadli
ketika diwawancarai media ini dikantor Kejaksaan, Kamis (24/2/22)

Lanjut M.Fadli, Sebagaimna melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang bersangkutan dalam hal ini, pihak Dinas Pendidik Kabupaten Kepulauan Sula, “tutup. M. Fadli. {in}