SANANA, Terbitan.com || Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen /PPK didalam dokumen kontrak/surat perjanjian kontrak. Seperti pada pelaksanaan kegiatan proyek rehabilitasi pembangunan kantor pelayanan pelabuhan ferry, Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
Hal ini di persoalkan oleh warga sekitar, dikarenakan pihak penyedia jasa konstruksi yang sudah mulai melakukan Pemugaran/pembongkaran kantor
pelayanan pelabuhan ferry, tanpa memasang papan informasi sesuai UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi
kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi
Menurutnya, ” saya bingung melihat penyedia jasa yang sudah melakukan pekerjaan pembongkaran pada bangunan kantor tersebut, seharusnya pihak pelaksana memasang papan proyek disaat mulai melakukan pekerjaan
Kemungkinan proyek rehabilitasi pembangunan kantor pelayanan pelabuhan ferry ini dianggaranya ditahun 2024 kemarin, “pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Chairulla Mahdi saat di konfirmasih melalui pesan Whats App..di..nomor 0812-1045-xxxx, Selasa (4/2/25), mengatakan, pihaknya sementara masih berada diluar daerah, nanti balik baru ketemu, karena tidak bawah dokumen, “tindasnya.{}



Tinggalkan Balasan