TALIABU, Terbitan.com – Diduga terjadi Praktik illegal logging yang dilakukan PT. Artha Jayanti Persada (AJP) yang berada di Buyang, Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) tanpa ijin pengolahan kayu (IPK).
Pantauan media ini, Senin (28/06/21), PT. AJP diduga tidak memiliki dokumen ijin pengolahan kayu (IPK) alias Illegal loging, “Namun proses penebangan kayu yang telah di lakukan dengan jumlah yang mencapai kurang lebih ribuan kubik yang sudah rusak dilokasi.
Hal ini, Sala satu warga Desa Nonca yang namanya tidak mau dipublikasi kepada media ini, meminta kepada Kementerian LHK agar usut tuntas PT. AJP, karena diduga tidak memiliki dokumen ijin pengolahan kayu (IPK) serta merusak sejumlah ribuan kubik kayu yang ada dilokasi, “tegasnya.
Munurutnya, Penebangan Hutan tampa ijin itu berdampak buruk pada pengelolaan dan plestarian Lingkungan Kehutanan itu sendiri, juga sangat merugikan Pendapatan Negara dari sektor pajak Hasil Hutan Kayu, “kata Narasumber. {GNS}


