SANANA,Terbitan.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) KH.Abdul Gani Kasuba diduga paksakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Ir.Hi.Saleh Marasabessy (FAM – SAH) yang bakal digelar Jum’at besok bertempat di Kantor Gubernur di Sofifi

Ketua Garda Nasdem, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Abdul Fataha Fataruba meminta kepada Gubernur Malut KH.Abdul Gani Kasuba agar menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Sula,Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Ir.Hi.Saleh Marasabessy (FAM – SAH), karena diduga belum ada SK pelantikan dari Mendagri, “ucap Fataha kepada media ini, Kamia (03/06/21)

Menurut politisi Partai Nasdem itu, bahwa pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih pada Jum’at besok terkesan sangat dipaksakan, sebab belum ada SK pelantikan dari Kemendagri, namun Pemerintah Provinsi Malut terkesan memaksa untuk pelantikan, seharusnya Mendagri terbitkan dulu SK pelantikan barulah pemerinta Provinsi melakukan persiapan pelaksanaan pelantikan, “tutur Fataha.

Selain itu, Fataha juga mengatakan, Proses Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sula TA 2020 lalu, masi diselimuti masalah yang belum selesai. Dari masalah itu, Kuasa Hukum dari pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Hendrata Thes dan Hi.Umar Umabaihi, Amirudin Yakseb telah mengajukan permohonan penundan pelantikan Kepada Gubernur dan diterima langsung oleh Kepala biro pemerintahan Provinsi Maluku Utara pada Senin
10 Mei 2021.

“Pengajuan permohonan penundaan pelantikan yang diajukan itu berdasarkan syarat calon Hj.Fifian Adeningsi Mus yang masi bermasalah sesuai dengan putusan DKPP pada Rabu 21 April 2021. Syarat calon tersebut antara lain, SK pemberhentian Hj.Fifian Adeningsi Mus dari ASN dan surat sedang tidak nyatakan pailit dari Pengadilan Tataniaga Makasar, “terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi yang saat ini mengikuti persiapan acara pelantikan, saat dikonfirmasi melalui telepon salulur +62 821-5426-xxxx, mengatakan bahwa menyangkut dengan SK pelantikan dari Kemendagri itu bukan rananya,

“Kami hanya melaksanakan dan mengikuti acara pelantikan sesuai dengan surat undangan yang disampaikan kepada kami secara tertulis. Namun untuk tahapan diluar admistrasi itu bukan rana kami, “ungkap Basiludin

Basiludin mengatakan, kemarin saat dilakukan rapat telah disampaikan surat persetujan persiapan pelaksanaan pelantikan dari Kemendagri, “Selanjutnya menyangkut yang lain-lain itu menjadi urusan Pemerintah Provinsi, “terang Basiludin. {GNS}