SANANA, terbitan.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Himpunan Pelajar Maha Siswa Sula (HPMS) Ternate, Armin Soamole mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait kasus tersebut. Padahal Kasus itu sudah periksa 5 0rang mantan Anggota DPRD dan Pejabat Sekwan sejak tahun lalu (2019).
“Sudah hampir setahun kasus tersebut belum ada kepastian hukumnya. Untuk itu, saatnya saya menagih janji ke pihak Polres Kepulauan Sula sesuai penyampaian Pak Kasat, Paultri Yustiam kepada saya saat itu untuk menunggu hasil penanganan,” ungkap Armin kepada terbitan.com, Rabu (15/01/2020).
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam saat di hubungi beritaLima, com lewat SMS mau pun Whats App +62 812-5790-xxxx nomornya tidak sempat di balas, hingga berita ini di tayangkan. {GNS}



Tinggalkan Balasan