SANANA, Terbitan.com – Sidang putusan perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan terdakwa oknum camat, Kecamatan Mangole Barat Ernawati Sapsuha mengaku pikir-pikir atas vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana dengan nomor perkara : 37/Pid.B/2022/PN Snn
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Risman saat diwawancarai, Selasa (7/2/23), mengatakan, pihaknya menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sanana terkait perkara terdawa Ernawati
“Kemudian PH dari Ernawati mengajukan banding, setelah dibanding, pihaknya akan terus mengikuti prosesnya, “Tuntutan kami tiga bulan sedangkan vonis hakim lima bulan, “kata Rasman
Sementara itu, Kuswandi Buamona, mengatakan, Pihaknya bersama Fahmi Drakel selaku kuasa hukum sudah berupaya untuk pembelaan yang maksimal sesuai dengan fakta – fakta dari putusan tersebut.
“Namun di dalam persidangan klennya akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim, “Pihaknya juga akan siapkan memori banding secepat, “kata Kuswandi.
Sidang pencemaran nama baik itu berlangsung tak lama.
Terpisah Suaib mengapresiasi kinerjka aparat penegak hukum usai vonis bersalah dijatuhkan kepada Ernawati
“Terimakasih dari saya pribadi selaku pihak korban kepada Mejalis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, “ujarnya. {in}


