SANANA, Terbitan.com  — Sebanyak 58 pegawai kontrak dinas perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) belum terima gaji.

Saat ini tenaga honorer kontrak yang mengabdikan diri pada kantor dinas perhubungan dengan ikatan perjanjian kerja yang dibuat dan diperbaharui setiap tahun, dan  berhak terima gaji sebesar Rp 600 per bulan.

“Namun hingga kini gaji mereka belum dibayar oleh pemerintah sekarang, mulai dari Juni hingga September. Pada hal anggaran tersebut sudah disahkan oleh DPRD Kepulauan Sula 2021, “ungkap sala satu pegawai honorer yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Senin (06/09/21)

Ia pun meminta kepada aparat penegak hukum diwilayah Kabupaten Kepulauan Sula agar segera usut tuntas kasus ini, karena ini adalah hak kami, kenapa mereka tidak mau memberikan, “tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore saat dihubungi melalui pesan Whats App,+62 812-9783-xxxx, pada Rabu 14 Juli 2021 kemarin, mengatakan “sepengetahuan saya, para tenaga honorer tetap berhak atas gaji mereka, “singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Chairul Mahdi saat dikonfirmasi malalui pesan Whats App +62 812-1045-xxxx, belum dapat dibalas, hingga berita ini ditayangkan. {}