SANANA, Terbitan.com — Empat orang tahanan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tiba di Pelabuhan Sanana pada Sabtu (2/8/2025).
Mereka dibawa menggunakan kapal laut KM Alsudais 21 dan mendapat pengawalan ketat dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu serta anggota Polres.
Keempat tahanan berinisial E, R, M, dan S itu akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Empat tahanan masing-masing berinisial E, R, M, dan S,” ujar Huda, staf Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa satu dari empat tahanan tersebut telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkrah), sedangkan tiga lainnya masih dalam tahap persidangan.
“Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025,” tandasnya.


