SANANA, Terbitan.com  – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), terkait pekerjaan proyek pembangunan jembatan air kali baliha Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur terancam batal dikerjakan, sehingga warga sulit melintas.

Pasalnya, Proyek Pembagunan jembatan air kali baliha anggaran DIPA sudah disahkan 2021 oleh DPRD Kepulauan Sula dan sudah dimenang tender oleh rekanan kerjanya PT. Palangi Persada Nusantara dengan nilai Rp. 7.166.594. 977.00, namun proyek tersebut teracam batal dikerjakan.

“Dikabarkan di Kabupaten Kepulauan Sula akan melakukan sejumlah pekerjaan konstruksi dalam proyek pembangunan
jembatan seluruhnya batal dikerjakan di 2021 ini, ”ujar salah satu ASN di Kabupaten Kepulauan Sula yang enggan disiarkan namanya kepada media ini, Senin (04/10 /21)

“Sumber juga menyebutkan, dalam sejumlah proses pekerjaan tersebut dapat berdampak buruk, sehingga buntutnya adalah pembangunan terhambat dan merugikan masyarakat.

Diharapkan pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Kepulauan Sula harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, independen, dan mengikuti aturan, “kata Sumber.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Kepulauan Sula, Samsul Soamole saat dikonfirmasi melalui telepon saluler +62 812-3764-xxxx, namun tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. {}