SANANA, Terbitan.com – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Sula, Sistemnya diblokir dari Pusat. Gegara kebijakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus
Pasalnya, Bupati Fifian
yang menunjuk Umi Kalsum sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menggantikan Bambang Fataruba, sehingga menggorbankan kepentingan rakyat
Hal ini mendapat tanggapan keras dari sala satu toko pemakaran Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus sebagai Ketua penasehat Majelis Persatuan Rakyat Sula (MPRS) dan Mahasiswa STAI Babussalam Sula, Hatim Mayau mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Sula untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kepulauan Sula yakni, Ketua DPRD Sineryo Thes, wakil ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil ketua II Hamja Umasangaji, Ketua Komisi I Muhammad Natsir Sangaji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kepulauan Sula, Hatim Mayau sebagai sebagai penasehat MPRS meminta Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati Saleh Marasabessy harus kemabalikan Bambang Fataruba, “kata Hatim didepan wakil ketua I DPRD, Ahkam Gajali.
Untuk itu, Dia meminta kepada pimpinan DPRD agar Umi Kalsum mundur dari jabatan Plt Disdukcapil, agar pelayanan di Disdukcapil bisa diaktifkan kembali, “Pak Ahkam bilang istri mundur saja agar pelayanan bisa berjalan normal,” ucap Hatim kepada media ini saat diwawancarai di halaman kantor DPRD Kepulauan Sula, Rabu (03/08/21)
Sementara Ketua Komisi I Muhammad Natsir Sangaji mengatakan, terkait dengan Disdukcapil dirinya bersama anggota Komisi pernah berkunjung di Disdukcapil, akan tetapi tidak digubris oleh media, “Ada dua hal yang akan kita tindak lanjuti soal Capil, misalnya rapat dengan Ketua DPRD, atau kita undang Bupati Fifian, namun sampai kita menggunakan hak interpelasi,” tutup Nasir {GNS}


