SANANA, Terbitan.com – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir mengeluarkan surat panggilan kepada tiga orang guru dan satu pegawai tata usaha Dinas Pendidikan Provinsi yang dilantik oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus pada Jum’at 4 Juni 2021 lalu.

Surat panggilan yang dikeluarkan oleh Sekprov Maluku Utara, Samsudin A. Kadir dengan Nomor 800/EP/08/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus tahun 2021 itu adalah surat panggilan kepada tiga orang guru dan satu orang pegawai tata usaha lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi yang dilantik oleh Bupati Kepulauan Sula tanpa ada proses mutasi,” ungkap
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Syawal Umanahu kepada media ini, Rabu (04/08/21)

Lanjut Syawal, Ketiga orang guru dan satu orang tata usaha di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara
yang dilantik oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus yakni : Ernawati Sapsuha, Basri Umahuk,
Suryani Gailea dan Nurlina Umanailo TU SMK Negri 1 Sanana sebagai bendahara kominfo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, “ kata Syawal.

Tambah Syawal, sesuai arahan pemerintah Provinsi, jika empat pegawai tersebut tidak mengindahkan panggilan Sekprov, maka akan dikenakan sanksi.

Apabila, empat pegawai ini kalau tidak mengindahkan panggilan Sekprov pasti di Sanksi. Sanksinya sesuai peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 akan dikenakan sangsi berat, dan kewenangan Pemprov untuk menjatuhakan sanksi, karena mereka adalah pegawai Pemprov Malut,” pungkas Syawal. {GNS}