SANANA,Terbitan.comĀ || Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Lukaman Kamaludin menerangkan pentingnya menindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima, “kata Lukaman, Rabu (15/1/25)

Menurutnya Lukman, ada sejumlah paket pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) berdasarkan hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/5/2024
Tanggal : 27 Mei 2024. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan (audited) sebesar Rp 92.501.665.236,00 dan terealisasi sebesar Rp 73.104.425 .872, 00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.875.262.
364 ,85 atas sembilan paket pekerjaan belanja modal Jalan Irigasi dan Jaringan TA 2023

Termasuk 4 Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milliaran rupiah yang berada di Pulau Mangoli, sebagai berikut:

1. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Teb Desa Kou dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 33.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.133.437.406,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai pada 31 Desember 2023.

Pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan/PHO Nomor 65/BA-PHO/33.PK/DPUPRKS/XI/2023 tanggal 29 November 2023, dan pekerjaan telah dibayarkan 100% dengan bukti SP2D Nomor 7809/SP2D-LS/KS/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 231.471.007,88.

2. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waimanila Desa Capalulu dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 44.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.151.323.875,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 124 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 61/BAPHO/44.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp129.031.601,24.

3. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waidalia dilaksanakan oleh CV Yb dengan kontrak nomor 37.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar
Rp 4. 468.000.000,00.

Dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 192/PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2023 tanggal 22 Agustus 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV Yb pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp
86 .325.127,91.

4. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Auponhia I Desa Auponhia dilaksanakan oleh PT. BTB dengan kontrak nomor 43.PK/SPJ/PPK/DPUPRKS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.382.862.575,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 63/BAPHO/43.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari PT. BTB pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 27.918. 046,77.

Kemudian pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula mendapat catatan buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Catatan buruk ini dikemukakan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/. TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Tahun 2023 ada
2 paket yang jadi temuan yakni Paket Pengadaan Bus Air Roro dilaksanakan oleh PT. RAF berdasarkan Kontrak Nomor 01.TPK/SPJ/PPK/SPK/DISHUB-KS/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dengan nilai pekerjaan Rp10.356.081.607,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 27 April 2023.

Kemudian, ada paket Pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) dilaksanakan oleh CV RM berdasarkan Kontrak Nomor 03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 782 .000.000,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 13 Juli 2023 dan harus sudah selesai pada tanggal 10 Desember 2023 atau selama 150 hari kalender dan mengalami perubahan harga melalui addendum dengan nomor AD.03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/XII/2023 tanggal 20 Juli 2023 menjadi Rp 778.999.665,00.

Untuk itu, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran belanja modal Pengadaan Bus Air Roro Sebesar Rp11.500.000,00 oleh PT. RAF dan menyetorkan ke kas daerah dan menginstruksikan PPK menarik denda keterlambatan atas pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) oleh CV RM sebesar Rp 19.098.054,04 dan menyetorkan ke kas daerah.

Sebelumnya, ada sejumlah Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula yang menggunakan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 pun jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Untuk item temuannya ialah Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Pemeliharaan atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 80.115.851,11 dan Denda Keterlambatan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus senilai Rp 57.405.215,77.

Dilansir dari LHP BPK RI, Berikut nama-nama paket pekerjaan pada Dishub Kepulauan Sula di tahun 2022 yang jadi temuan:

1. Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Kecamatan Sanana Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.307.625.306,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 8367/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 09/BA-PHO/09.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.900.000,00.

2. Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Pelabuhan Waikalopa dengan nilai kontrak sebesar Rp912.085.846,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 7821/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 senilai Rp45.604.291,00 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 08/BA-PHO/08.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 30.876.177,11.

3. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor (Fasilitator Darat) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp230.357.716,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 5933/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 10/BA-PHO/10/SPJ/DISHUB-KS/IX/2022 tanggal 14 September 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.339.674,00.

4. Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus dengan nilai kontrak senilai sebesar Rp700.063.607,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023).

Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.

Pasalnya ada 6 kejadian dengan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar. Tahun 2011 terjadi penambahan menjadi 8 kejadian dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Pada 2012 terjadi peningkatan yang sangat besar yaitu sebanyak 38 kejadian dengan total kerugian Negara sebesar Rp 46,3 miliar.

Kemudian dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/. TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2023 (audited) menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 90. 175.659. 932,00 dengan realisasi sebesar Rp 89. 656.775.790,00 atau 99,42% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya untuk paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk kegiatan pekerjaan fisik rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sumber dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan DAK Pendidikan pada Daftar Paket DAK Fisik PAUD, SD dan SMP Tahun 2023 dan wawancara kepada PPK, diketahui terdapat 102 Pekerjaan pada sepuluh SD dan sembilan SMP yang belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 39.582.315.000.

Empat hal ini bisa ditanggulangi dengan empat hal. Yaitu dengan peningkatan pengendalian kegiatan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban

Untuk itu, penegakan hukum terhadap para pelaku penyimpangan kegiatan tanpa pandang bulu, “tegas Lukman {}