SANANA, Terbitan.com — Tuntutan 7 (tujuh) bulan penjara akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Emanuel terhadap terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami dengan perkara Nomor :41/Pid.Sus/2021/PN SNN pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin 15 November kemarin.
Sesuai pembacaan tuntutan dari JPU itu, bahwa perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah, sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, yakni dengan melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE yang berisi kekerasan dan menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dibuktikan Pasal 45B UU ITE (sebagaimana dakwaan tunggal JPU) dengan pidana penjara 7 bulannserta pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan, “kata Emanuel saat dikonfirmasi media ini lewat pesan Whats App +62 853-7293-xxxx, Selasa (16/11/21)
Lanjut Emanuel, kemudian barang bukti Hp milik korban dikembalikan serta Hp milik terdakwa dirampas dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.000, “singkat Emanuel.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, mengatakan sidang perkara RH Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 7 (tujuh) bulan penjara.
Subsider denda Rp 50 juta apabila tidak di bayar diganti pidana kurungan dua bulan, “Sidang dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim Pengadilan (PN) Sanana, Djoko Wiryono, “Kemudian sidang ditunda Senin 22 November 2021 dengan agenda Pledoi atau pembelaan terdakwa, “tutup Febrian. {in}


