SANANA, Terbitan,com || Berkas perkara atau tahap I tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Alfariz Arifin (21) sudah dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Kepulauan Sula beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh
Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora melalui juru perikasa Bripka Fadli K. Umafagur

“Iya, berkas perkara atau tahap I sudah dilimpahkan ke Jaksa beberapa hari lalu,” ujar Fadli saat dikonfirmasi, Jum’at (17/5/24)

Namun, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap ketiga tersangka langsung dilimpahkan ke Jaksa.

“Ya Apabila sudah ada petunjuk dan dinyatakan lengkap atau P21, para tersangka ini kita limpahkan,” sebutnya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, saat dikonfirmasi mengaku, mengakui pihaknya telah menerima pelipahan berkas tahap I dari penyidik Polres Kepulauan Sula, pada 7 Mei 2024 kemarin.

” Berkas perkara sudah diterima kemarin dan akan dipelajari dulu, kemudian pihaknya akan melakukan penelitian oleh jaksa peneliti selama 14 hari.

“Jadi tujuh hari dilakukan proses penelitian, kemudian tujuh harinya lagi diberikan petunjuk. Setelah itu pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda atas nama Alfariz

“Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.