SANANA, Terbitan.com – Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis 4 (empat) bulan penjara untuk terdakwa mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Rifai Haitami dalam kasus pengancaman yang menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Rabu (22/12/21) Pukul 09 Wit.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula, Burhan, SH., MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kajari, M. Fadli Habibi, SH mengatakan terkait putusan kasus M. Rifai Haitami benar, bahwa hari ini pada Rabu 22 Desember 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sanana dengan perkara terdawa, M Rifai Haitami terakait perkara Undang-Undang ITE, “ungkap M. Fadli saat diwawancarai media ini di kontor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Lanjut M. Fadli, Sebagaimana dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) ditutu 7 (tujuh) bulan penjara dengan denda Rp 50 juta supdisider 2 (dua) bulan.
Dalam putusan tersebut sesuai dengan tuntutan umum pasal 45 huruf B dari putusan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Sanana memutus 4 (empat) bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta rdan supsider 1 (satu) bulan penjara, terdakwa diberikan waktu untuk pikir – pikir selama 7 (tujuh) hari, apabila terdakwa menerima putusan tersebut maka langsung kita eksekusi, “tegas Fadli.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, telah dilaksanakan sidang dengan agenda putusan Perkara terdakwa M.Rifai Haitami alias (Kafo) Nomor : 41/Pid.Sus/2021/PN SNN dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sidang vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H dampingi hakim anggota,
Muhammad Fadlullah, S.H, Aufarriza Muhammad, S.H.,M.H serta penganti panitra Isra Abas SH, “kata Febrian
“Dalam sidang dijatuhkan putusan terhadap terdakwa M.Rifai Haitami, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak mengirimkan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang di tunjukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 4 (empat) bulan penjara dan denda sebanyak Rp 25 juta.
“Jika denda tidak dibayar, maka di ganti dengan kurungan sebanyak 1 (satu) bulan, terdakwa menyatakan sikapnya pikir – pikir masi ada 7 hari untuk pihak terdakwa menerima putusan atau mengajukan pembelaan, “tutup Febrian. {in}


