SANANA, Terbitan.com – Unit Layanan Pelanggan (ULP) atau Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sanana melakukan pemutusan listrik di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), Langkah pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan karena tunggakan pembayaran.
Kepala PLN Sanana, Muhsin Rasay
menjelaskan bahwa pemutusan aliran listrik di kantor Bupati Kepulauan Sula, murni prosedur yang dilakukan akibat tunggakan yang belum dibayarkan.
“Total tagihan mencapai Rp 105 juta, sudah tertunggak pada bulan Juli atau bulan berjalan yang jatuh temponya tanggal 20 setiap bulannya, sehingga menyebabkan aliran listrik diputus sementara hingga dilakukan pelunasan,” kata
Muhsin saat dihubungi melalui via Whats App, Senin (26/07/21)
Muhsin menyatakan bahwa pemutusan sementara itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) mengingat sebelumnya pihak PLN Sanana telah melakukan koordinasi dengan pejabat berwenang yang menangani pembayaran tagihan listrik di kantor bupati. Ditegaskannya lagi bahwa pihaknya hanya menjalankan kinerja sesuai SOP.
“Tidak ada insiden apa-apa yang melatarbelakangi pemutusan aliran listrik tersebut, ini murni akibat tunggakan pada bulan Juli atau bulan berjalan, “Ia pun menjelaskan bahwa PLN untuk sementara sedang melakukan penertiban hingga akhir tahun dalam rangka optimalisasi kinerja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Pemda Kepulauan Sula, Sehat Umagap saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whats App, namun tidak di balas, disinyalir Kabag Umum bersama Bupati Fifian sedang melakukan kunjungan ke Pulau Mangoli. {GNS}


