SANANA,Terbitan,com | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Pengunjuk rasa menuntut Kejari menetapkan status tersangka dalam dugaan kuropsi Dana Belanja Tidak Terudga (BTT) 2021 lalu, senilai Rp 28 miliar sekian pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) Maluku Utara, Senin (19/6/23)

Tuntutan ini dilontarkan karena meski kantor Dinas Kesehatan pada bulan lalu sudah digeledah dan Kejari Kepulauan Sula mengamankan sejumlah dokumen, namun belum dilakukan penetapan tersangka.

Ketua HMI Cabang Sanana, Sumiyati Bilmona, dalam orasinya mengaku, gerakan aksi yang dilakukan HMI Cabang Sanana murni, tidak ada tendensi kepentingan kelompak atau kepentingan pribadi bahkan politik.

“pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera menetapkan tersangka pada dugaan kasus anggaran Belanja Tidak Terudga (BTT) yang merungikan daerah miliaran rupiah itu.

“Jika dalam waktu dekat Kejaksaan tidak menetapkan tersangka, maka HMI Cabang Sanana meragukan dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat lakukan hering terbuka menyampaikan, hanya menunggu jumlah kerugian negara dari BPKP.

“Kejari Kepulauan Sula saat hanya menunggu rekomendasi jumlah kerugian negara dari BPKP untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Ia pun berharap, kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula khususnya Mahasiswa dapat mendukung kerja-kerja Kejari Kepulauan Sula, “Mohon doanya dan dukungannya agar secepatnya kasus ada titik terang,”tutup orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. {rs}