SANANA, Terbitan.com || Masyarakat Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupeten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa (DD)nya.

Hal ini telah terjadi karena diduga Kepala Desa Lekokadai diduga melakukan pemotongan Anggaran dan Pelaksanaan kegiatan Desa yang bersifat Fiktif, yang menggunakan anggaran DD/ADD dari 2024.

Salah satu warga Desa Lekokadai sebut saja LN membeberkan yang ia ketahui, tentang beberapa anggaran Dana Desanya Kepada awak media melalui pesan Whats App..di..nomor 0813-3992- xxxx, Kamis (6/2/24)

“Kepada pihak – pihak yang terkait untuk memperhatikan Desa Lekadai, karena ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai RAB berdasarkan papan nama ABDes yang terpasang dan di anggap fiktif dan anggarannya tidak masuk akal,” kata LN.

Seharusnya Aparat Penegak Hukum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Kuropsi bergerak meninjau dan menyelidiki Desa Lekosula yang dicurigai melakukan kuropsi.

Sisi modus korupsi dana Desa umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti:
– Markup proyek.
– Penggelapan.
– Kegiatan atau program fiktif
– Pemotongan anggaran.
– Mengalih Fungsikan suatu bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, Nurlinda
Pj. Kepala Desa Lekokadai belum dapat dikonfirmasi, Namun pihaknya akan melaporkan prihal dugaan kuropsi yang dilakukan Kades.{}