SANANA, Terbitan.com – Majelis Persatuan Rakyat Sula (MPRS) menilai terputusnya Jaringan Komunikasi Data (Jamkordat) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula adalah kelalaian pemerintah. Bupati Fifian secara sengaja mengambil wewenang Kementerian Dalam Negeri RI, yaitu sengaja mengganti Kadisdukcapil Kepulauan Sula.
Ternyata, aksi “sapu-rata” pejabat yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsih Mus tak pilih merek. Kadisdukcapil Kepulauan Sula, Bambang Fataruba pun tak luput di’gilas’. Bupati Sula melantik PLT Kadisdukcapil Kepulauan Sula secara membabi-buta. Bambang digantikan oleh Umi Kalsum Suryansah. Di sinilah awal masalah.
Ketua Umum Dewan Eksekutif Majelis Rakyat Sula (MPRS) Hi. Ridwan Syahlan menilai Bupati Fifian tak bisa bedakan wewenang kelembagaan pemerintah. “Dinas Dukcapil itu bukan wewenang Bupati. Kewenangan mutasi di instansi pembuat KTP dan KK ini ada di Ditjen Dukcapil. Pantas saja Dirjen Dukcapil langsung menegur Bupati soal mutasi tersebut,” kata Hi Ridwan saat Deklarasi, Sabtu (17/07/21) siang tadi.
MPRS, tambah Ridwan, memberi “warning” kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula soal pelayanan administrasi kependudukan. Hampir dua bulan, yaitu sejak 11 Juli 2021, tidak ada pelayanan kependudukan. Padahal, sejak awal Gubernur Maluku telah meminta Bupati untuk membatalkan.
“Secara kelembagaan, MPRS akan mendesak Bupati Sula segera membatalkan SK Ibu Umi Kalsum. Sebab jika kondisi ini berlarut, akan jadi preseden buruk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahdaerah.
Sementara itu, Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, via beberepa media, bahwa masalah sanksi pemutusan JARKOMDAT yang diberikan kepada Bupati Sula lantaran mengganti Kadisdukcapil tanpa pertimbangan jelas, “Solusi pengaktifan JARKOMDAT sangat sederhana, yaitu mengembalikan Bambang Fataruba ke jabatan semula. pelayanan langsung diaktifkan,” ujar Zudaan.{GNS}


