SANANA,Terbitan,com | Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, terkait mutasi dan demosi pada 57 pejabat daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
Kebijakan mutasi dan demosi 57 pejabat pada saat itu dilakukan pada Senin, 4 Juni 2021. Kebijakan itu terbit hanya berselang tiga hari paska dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati, terpilih.
Dinnur Soamole Ketua Tim Investigasi LPPNRI, menyebut Bupati dan Wakil Bupati, serta sejumlah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang diangkat untuk mengelola administrasi pemerintahan dan administrasi keuangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum, ” kata Dinnur kepada media ini, Minggu (19/2/23)
Menurut pihak LPPNRI tindakan Bupati Kepulauan Sula yang mengganti 57 pejabat pada saat itu adalah penyimpangan prosedur yang berakibat cacat administrasi yang berdampak secara berkelanjutan terhadap legalitas jabatan.
“Legalitas penghasilan (hak) yang diterima, serta segala bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban yang ditandatangani termasuk dokumen keuangan dan anggaran menjadi tidak sah dan berpotensi menyebabkan kerugian negara, “pintanya. {in}


