SANANA,Terbitan.com || Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara sangat kaya akan potensi laut. Sayangnya, potensi ini tidak dimaksimalkan karena akses yang terbatas.

“Kurangnya fasilitas pengawasan membuat daerah ini rawan bagi aktivitas illegal fishing dan destructive fishing yang saat ini marak di perairan Kepulauan Sula

Kapal ikan diatas rata rata 30 GT ini berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Bitung) yang diduga tidak memiliki dokumen izin berlayar dan izin membuat rompong, “ungkap Risman selaku Masyarakat Kepulauan Sula

Selajutnya, kata Risman, Kapal – kapal ikan ini telah maling ikan secara Ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714 Perairan Laut Kepulauan Sula yang tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI)

” Untuk itu, dia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Polairud dan Angkatan Laut menindak
tegas rompong liar serta memeriksa kapal nelayan yang beroperasi di zona inti dan zona tradisional Kepulauan Sula saat ini, “tegasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Sahlan Norau saat dikonfirmasi melalui telepon Whats App..di..nomor salulur 0812-8113-xxxx, Sabtu (18/1/25), namun tidak ada balasan, hingga berita ini ditayangkan. {}