SANANA,Terbitan,com | Penangkapan dua kapal tug boat dan tongkang bermuatan ore nikel di wilayah perairan laut Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang dilakukan Kapal KRI Bawal 875 Koarmada III

“Akibat diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Perairan yang sampai saat ini proses pemeriksaan masih sedang berlangsung.

Komandan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Sanana, Lettu Laut (P) Jarwo
Sanana, saat diwawancarai awak media, Jum’at (10/3/23), mengatakan, kedua kapal tersebut ditangkap oleh Kapal KRI Bawal 875 Koarmada III pada Selasa 7 Maret 2023 kemarin yakni, Kapal TB. MBS 122 dan Kapal TB TJA 2810

Kapal TB. MBS 122 yang bermuatan Nickel Ore sebanyak 7.557.107 ton dari Buli, Halmahera Tengah menuju Bantaeng Sulawesi Selatan di tangkap di Alifmatola sekitar pukul 09,48 Wit.

Sedangkan untuk Kapal TB TJA 2810
yang bermuatan, Nickel Ore 11.552.550 dari Gebe, Halmahera Tengah menuju Marosi, Kabupaten Konawe ditangkap wilayah kepulauan Sula, “kata Lettu Jarwo

Selanjutnya, kedua kapal tersebut dalam pemeriksaan  diduga tidak memiliki Pompa OWS tidak berfungsi, GMDSS hanya ada 1 personil, Radio yang digunakan tidak sesuai dengan sertifikat izin stasiun radio Kapal laut, Crewlist tidak sesuai dengan sijil dan Siupal tidak di Endorsment artinya tidak memiliki legalitas atau dokumen sah sesuai dengan undang-undang pelayaran, “ungkapnya.

Saat ini kedua kapal beserta ABK untuk sementara dilabuhkan di perairan Kepulauan Sula  dibawah pengawasan jajaran Lanal Ternate yaitu Posal Sanana

Untuk kelanjutan dari penangkapan kapal bermuatan nikel ore ini masih dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap nahkoda dan para saksi guna kelengkapan berita acara pemeriksaan, “Apabila nanti memiliki bukti yang cukup akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum, “tegasnya {in}