SANANA, Terbitan.com| Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupten Kepulauan Sula melalui
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan melaksanakan kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp 6,9 miliar

Kegiatan program BSPS 2022 di Kabupaten Kepuauan Sula di targetkan sebanyak 139 rumah untuk warga masyarakat berpenghasilan rendah Yakni, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sanana, Kecamatan Mangole

Masing masing sebanyak 18 unit rumah dengan anggaran Rp 50 juta/unit dengan rincian Rp 45 juta pembelian bahan bangunan dan Rp 7 juta untuk upah tukang, ” kata sala satu warga penerima manfaat program BSPS yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Kamis (29/3/23)

Menurutnya, Pengadaan bahan bangunan disuplai oleh salah satu toko material bangunan diwilayah Kepulauan Sula dengan pemilik berinisial (F) dimana pencairan dana pembelian bahan bangunan dari pemerintah langsung ke toko material

“Namun cek fisik bangunan bedah rumah program BSPS ditemukan ada kejanggalan diduga adanya pelanggaran spesifikasi besi cincin sloop yang seharusnya menggunakan besi 6 full ternyata memakai besi 6 banci.

Pihaknya, mengakatan, bahwa bukti berupa besi cincin ukuran 6 banci, sedangkan seharusnya ukuran 6 full, karena nampak dari besarnya beda antara besi full dengan banci, sedangkan seharusnya untuk besi digunakan besi full bukan banci, Kemudian di tambah dengan material batako serta kayu, sehingga diduga terjadinya mark’up, “ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Aprat Penegak Hukum (APH) agar segera usut tuntas kgiatan program BSPS ini, “tegasnya

Saat pemilik toko material penyuplai bahan bangunan rumah BSPS berinisal (F) mengatakan, harga bahan-bahan material bangunan seperti , semen,batako, besi dan lain lain sudah sesuai dengan standar

” Ia juga sebagai orang ketiga kewajiban hanya meyediakan bahan bangunan seperti besi dan semen, pihaknya tidak bisa mencampuri, “singkatnya.{in}