SANANA, Terbitan.com – Kegiatan bongkar muat besi tua di Pelabuhan Laut Molbufa, Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga melakukan kerja sama dengan oknum pengusaha besi tua untuk penjualan limba besi tua tanpa dukumen yang lengkap

Pantaun media ini, Rabu (29/3/23) Kegiatan bongkar muat besi tua dalam kontener tersebut diduga tanpa miliki dukumen yang lengkap sehingga dapat masuk ke ekspedisi dan diangkut ke Surabaya lewat tol laut.

Dalam aturannya sudah jelas pengelolaan limba besi tua harus dukumen pendukung diantaranya, harus miliki perusahan pengelola limba besi, ada surat pernyataan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan (SPPL) dari dinas lingkungan hidup, nomor induk berusaha (NIB), NPWP perusahan, tempat penampungan

Dengan bukti, kegiatan pengangkutan limbah besi tua tersebut, menyelahi ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4) Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) ini sudah jelas dan tegas dalam penormaannya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Pasal (4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubenur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 95 ayat (1) Dalam rangka penegakan hukum terpadu antara Penyidik, Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian dan Kejaksaan dibawah koordinasi Menteri.

Pasal 102, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun

Seharusnya ekspedisi mengecek dukumen barang besi tua tersebut sebelum melakukan pemuatan bukan serta mata bokar muat barang begitu saja.

“Besi tua yang masuk itu berasal dari Desa Menaluli dan Desa Wailoba Pulau Mangole itu masuk ke ekspedisi diduga menghindar dari pembayaran pajak daerah.

Perlu diketahui bersama, hingga berita ini diturunkan, Terbitan,com terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperimbang berita di atas. {in}