SANANA, Terbitan.com – Berbagai patung hewan yang ada di taman menjadi Properti Istana Daerah (ISDA) Desa Fagudu, Kecamatan Sanana itu, merupakan aset Pemda Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul), kini dirusakan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab

Pengrusakan patung hewan yang dibangun era pemeritahan Bupati Hendrata Thes itu dengan menggunakan anggaran APBD 2017 lalu, sebesar Rp 1 milyar lebih.

Menanggapi hal itu, Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Sula (APMS), Maluku Utara, Hardi Kemhai mengatakan bahwa pengrusakan barang milik daerah itu melanggar PP 28/2020 tentang Perubahan PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, “kata Herdi kepada media ini lewat pesan Whats App, Minggu (11/07/21)

Untuk itu, Hardi mendesak aparat penegak hukim Polres Kepulauan Sula segera usut tuntas kasus pengrusakan berbagai patung hewan yang menjadi Properti aset Istana Daerah (ISDA), karena itu dibangun dengan uang negara,”tegas Hardi. {GNS}