Reporter : GN. Samoale

TALIABU, Terbitan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kerugian negara paket pekerjaan peningkatan jalan tahun anggaran 2019, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu senilai lebih dari Rp 2.1 milyar lebih.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, temuan kerugian negara itu didasarkan atas hasil pemeriksaan BPK secara uji petik, yang menemukan terjadinya ketidaksesuaian spesifikasi serta kurang volume pada paket pekerjaan peningkatan jalan
Bobong – Dufo (HRS base)

Pasalnya, Proyek pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. AFTAR BUMI PERSADA dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nonior 602.1/45.KONT/KONTRAK/DPU -PR/PT/2018 tanggal 31 Agustus 2018 senilai Rp I5.80I.070.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai 31 Agustus 2018 sampai dengan 28 Desember 2018.

Keterlambatan dihitung mulai dari akhir masa kontrak yaitu 28 Desember 2018 sampai dengan penyelesaian pekerjaan yaitu 30 Maret 2019 adalah selama 92 hari.

Kemudian, denda yang timbul atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut dihitung 1/1.000 dikalikan hari keterlambatan dan
dikalikan dengan sisa progress pekerjaan yang belum dikerjakan yang mengalami keterlambatan yaitu senilai Rp 2.154.691.331,92 atau 13,64% dari keseluruhan item
pekerjaan dalam kontrak sehingga denda keterlambatan pekerjaan peningkatan jalan Bobong – Dufo (HRS base) adalah senilai Rp l98. 231. 602,54 (92/1.000 x Rp 2.154.691,331,92), sesuai dengan Nomor : 21.C/LHP/XIX.TER/5/2019Tanggal : 22 Mei 20I9

Adanya temuan kerugian negara oleh BPK RI sebesar itu mendapat tangapan dari Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate. Armin Soamole mendesak pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejari maupun Polres setempat agar kedepan itu tidak terjadi lagi, “kata Armin melalui pesan Whats Aap, Sabtu (29/08/20)

Lanjut Armin, Karena hampir setiap tahun BPK selalu ada temuan terhadap Proyek yang di kerjakan oleh pihak ketiga, maka dari itu dalam kasus proyek tersebut ada proses hukumnya yang tegas untuk menjadi pelajaran terhadap pihak-pihak yang akan mengerjakan proyek dikemudian hari,”tegas Armin.

Sementara itu, Kapala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Suprayitno belum sempat dihubungi, hingga berita ini di tayangkan. {GNS}