TALIABU, Terbitan.comĀ || Aparat penegak hukum (APH) diminta segera menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara Nomor : 21.A/LHP/XII.TER/5/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.

“Terkait atas dugaan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara tahun anggaran 2022 – 2023 dengan jumlah miliaran rupih. Hal ini diungkapan Aliansi Pemuda Peduli Taliabu Sauti Jamadin kepada media ini, Kamis (23/1/25)

Menurutnya, dalam pelaksanaan empat baket belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUPR diduga tidak jelas penyelesaiannya yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara / daerah atas denda keterlambatan yang belum dipungut senilai Rp 659.019.381,10. Dan potensi kelebihan pembayaran atas progres fisik pekerjaan yang belum mencapai nilai realisasi pembayaran paket pekerjaan sebesar Rp11.915.497 .771,81

Kemudian, pelaksanaan dua belas paket belanja modal jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR tidak jelas penyelesaiannya yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan Negara / daerah atas denda keterlambatan yang belum dipungut senilai Rp 2.005.292.161,08 serta potensi kelebihan pembayaran atas progres fisik pekerjaan yang belum mencapai nilai realisasi pembayaran atas beberapa paket pekerjaan sebesar Rp 38.408. 492. 647,98

Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) dilaksanakan oleh CV BP sesuai Kontrak Nomor : 602.2/26.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 29 September 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.755.192.450,00.
progres per 27 Maret 2024

Diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 58,84% atau sebesar Rp 4.111.054.270,42 kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 2.875.605.594,97
“Sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara pada SP2D TA 2022 dan TA 2023,pembayaran telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 00116/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 775.519.245,00 tanggal 3 Februari 2023, “Berdasarkan pernyataan penyelesaian Nomor Surat 600/019.3.a/DPU-PR/PT/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 23 September 2024.

Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Kataga – Sofan dilaksanakan oleh CV Gnr sesuai Kontrak Nomor 602.2/21.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tanggal 8 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.036.720.000,00.” Adendum. KONTRAK NO.602.2/21.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPUPR/PT/2022/ADD.03 tanggal 29 Desember 2023 berakhir di 28 Maret 2024. progres pekerjaan baru mencapai 21,47% atau sebesar Rp 393.913.306,97

“Sisa Progres Pekerjaan 78,53% atau sebesar Rp 1.440.980.686,78 ( Potensi Kerugian Keuangan Negara)berdasarkan SP2D TA 2022 dan TA 2023, Pembayaran
atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 00118/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 1.425.712.400,00 tanggal 3 Februari 2023. Pernyataan Penyelesaian Nomor Surat 600/019.5.a/DPU-PR/PT/III/2024 tanggal 29 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 25 September 2024.

Jalan Beton Desa Meranti Jaya dilaksanakan oleh CV BP sesuai Kontrak Nomor 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023 tanggal 5 Maret 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.950.000.000,00

Adendum 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/ BM/DPU-PR/PT/2023/ADD.02 tanggal 26 Desember 2023 terkait perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 355 hari danberakhir di 26 Maret 2024. progres per 26 Maret 2024

Diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 50,31% atau sebesar Rp1.789. 988.130,19 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024,
Disa pekerjaan sebesar 49,69% atau sebesar Rp Rp 1.768.140.450,94 (Potensi kerugian keuangan Negara). Berdasaerkan SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 03734/ SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp1.580.000.000,00 tanggal 28 Desember 2023.

Pernyataan penyelesianan Nomor Surat 600/019.3/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 22 September 2024.

Selanjutnya, kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum,” tegasnya {}