TERNATE, Terbitan.com – 4 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, divonis masing- masing 4 tahun penjara.
Ke 4 terdakwa yakni Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M Rizal Diagatama Fuad, yang divonis secara terpisah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan negeri (PN) Ternate, pada Senin 15 September 2025.
Dimana dalam putusan tersebut majelis hakim berkesimpulan, ke 4 terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tidak pidana secara bersama-sama sebagaiman dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo asal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Menimbang bahwa dalam perkara A quo masih ada beberapa pihak yang tampa berhak melawan hukum menerima memperoleh keuntungan dari kegiatan pembangunan MCK pada Dinas PUPR Taliabu tersebut.
Dengan rincian Agus Sugiantoro sebesar Rp 300 juta, Awaludin rp.300 juta, Abdul Kadir Nur Alim Rp.50 juta, Ilham Tajudin Rp 250 juta, Ridwan Syah 50 juta, PT Damai Sejahtera Mandiri (DSM) rp.100 juta dan Abdul Rauf sebesar Rp.1 miliar, orang – orang diatas tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan mengembalikan kerugian negara yang diperoleh secara pribadi kecuali dikembalikan
Namun sebelum menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, ada hal-hal yang yang menjadi pertimbangan majlis hakim, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberkasan Tipikor, atas perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara cq pemkab Kepulauan Taliabu sebesar Rp.3 miliar sekian.
Hal -hal yang meringankan, para terdakwa berterusan terang dalam persidangan, memiliki tanggung keluarga, para terdakwa belum pernah dihukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman terdapat terdakwa Suprayidno, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.574 juta sekian subsider 3 tahun penjara.
Yang dituntut JPU selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.312.731.741 subsider 2 tahun 10 bulan,
Sementara terdakwa Hayatuddin Ukasa, dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp,39 juta sekian subsider 1 tahun penjara, yang sebelumnya dituntut JPU selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 899 juta lebih subsider pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.
Sedangkan terdakwa M Rizal, dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta subsider 1 bulan penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.24 juta sekian subsider 4 bulan penjara, yang sebelumnya dituntut JPU selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider 10 bulan penjara.
Terpisah, terdakwa Melanton dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta subsider 1 bulan penjara serta dibebankan untuk membayar uang penganti sebesar Rp.100 juta subsider 1 tahun penjara, yang sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp114.458.000 subsider 2,5 tahun penjara
Dan berdasarkan pengamatan media ini, setelah pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan dan didampingi Budi Setiawan dan Edy Sapran, sebelum menutup sidang, memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Penasehat Hukumnya maupun JPU untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut.
Para terdakwa maupun Penasehat Hukumnya serta JPU yang mendapat kesempatan langsung menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. {}


