TERNATE, terbitan.com – Kasus Pemalsuan Dokumen Lelang yang melekat di biro ULP Provinsi Maluku Utara yang suda di laporkan ke penegak hukum Polda Maluku Utara oleh Diretktur CV Dian Jaya, lewat kuasa hukum pada minggu kemarin.

Hal ini mendapat tanggapan positif dan dukungan oleh Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara lewat Wakil Direktur Koordinator Bidang Pencegahan, Rajak Idrus

Menurut Wakil Direktur Koordinator Bidang Pencegahan akan mendorong penyidik Polda Maluku Utara agar lebih fokus untuk menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dukumen lelang di biro ULP, sehingga ada kepastian hukum, “kata Rajak kepada Reporter terbitan,com, lewat via telepon +62 812-8464-xxxx. Sabtu (14/12/2019)

Lanjut Rajak, Dalam waktu yang singkat, ULP tersebut di hebohkan dengan kasus yang dijuliki kasus minta fee proyek senilai Rp 80 juta yang diduga dilakukan oleh ketua pokja dua’ Hasan Tarate, Dengan alasan atas perintah oknom Jaksa,”kata Rajak

Sementara itu Hj. Herawati sebagai kontraktor atau pihak ketiga membenarkan bahwa proyek pembangunan jalan di Desa Waikafia dan Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) itu senilai Rp 800 juta yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Maluku Utara, kini menjadi sorotan tajam di kalangan aktifis Pers dan Lembaga anti korupsi. “Ungkap Jeck Sapaan Akrabnya.

Saya minta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Malut tidak bisa mendiamkan kasus dengan keterlibatan oknom Jaksa karena hal ini mencorong institusi kejaksaan di mata masyarkat Maluku Utara,” tandas Jeck.

Dalam kesempatan itu, HCW Malut berharap pada Gubernur Malut agar segera mengambil langka tegas atas kejahatan yang terjadi pada ULP provinsi Malut.

“Kami nilai perbuatan itu sudah masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum karena sudah merekayasa dukumen lelang untuk kepintingan perusahaan tertentu dan meminta fee proyek kepada kontraktor,” tandasnya.

Dalam kajian HCW, Ketua ULP Safrudin Juba juga ikut bertanggung jawab atas indikasi atau dugaan dalam permainan yang terjadi di Biro ULP. Dan di satu sisi HCW menyesali sikap Gubernur yang terkesan diam atas persoalan yang terjadi di Biro ULP.

“Maka dengan ini HCW secara kelembagaan akan membantuk tim investigasi untuk mengidentifikasi apa yang terjadi di Biro ULP. Karna dalam pantauan HCW, bukan hanya dua kasus yang baru muncul di permukaan akan tetapi masih ada kasus lain yang belum terungkap,” tutur Jeck.

Pria yang juga akrab dengan awak media itu berjanji akan membongkar kasus yang belum terbongkar selama ini.

“Saya tegaskan sekali lagi Gubernur Malut segera ambil sikap karna hal ini akan berbenturan dengan program AGK. Saya berjanji dalam waktu dekat HCW secara lembaga akan menyurati untuk audensi dengan Polda Malut, Kejaksaan Tinggi Malut dan Gubernur Malut terkait apa yang terjadi di Biro ULP Malut,” urainya. {GNS}