Bangkalan, Terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan akhirnya mengambil langkah kompromi dalam polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Kali Bangkalan. Alih-alih melakukan penggusuran, Pemkab memilih pendekatan penataan yang tertib tanpa merusak perekonomian mereka.

Kesepakatan ini tercapai setelah mediasi yang difasilitasi Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far, bersama Paguyuban Payung Makmur PK5. Para pedagang kini diperbolehkan tetap berjualan dengan sistem tenda bongkar pasang dan mengikuti jam operasional yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah sudah ada titik tengah. Sekitar 70 persen anggota kami menyetujui kesepakatan ini,” ujar Ketua Paguyuban PKL, H. Joni Rianto, usai pertemuan, Rabu (6/11/2025).

Joni menjelaskan bahwa polemik bermula dari surat teguran terkait pemanfaatan lahan sempadan sungai. Setelah dikaji, lahan tersebut ternyata berada di bawah kewenangan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, bukan Pemkab Bangkalan.

“Surat dari kabupaten sempat bikin bingung. Tapi setelah dimediasi Pak Wabup, kami lebih tenang dan siap patuh,” katanya.

Wabup Fauzan menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menindas pedagang kecil. Ia menyebut penataan kawasan PKL akan dilakukan seiring dengan program normalisasi sungai yang mencakup wilayah Tunjung, Ketengan, hingga Junuk.

“Kami ingin penataan ini berjalan tertib tapi tetap manusiawi. PKL tetap bisa berjualan, tapi tidak melanggar aturan,” ujar Fauzan.

Sebelumnya, Pemkab telah mengeluarkan dua surat peringatan dan meminta pedagang membongkar lapak secara mandiri hingga 30 Oktober. Namun karena masih menunggu kepastian dari Dinas PU SDA Provinsi, toleransi diperpanjang hingga 7 November.

Setelah menerima surat resmi dari provinsi, Pemkab menyatakan bahwa bangunan permanen tidak diperbolehkan di bantaran sungai. Sebagai solusi, PKL diperbolehkan tetap berjualan dengan tenda bongkar pasang.

“Kami paham kondisi ekonomi pedagang. Jadi kami cari dukungan agar penataan ini tidak memberatkan mereka,” tutupnya.