SANANA, Terbitan.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan Umaga – Waiboga ditahun anggaran 2021 ini, terancam batal dikerjakan.
Proyek pembagunan ruas jalan
Umaga – Waiboga (HRS – BAS) itu DIPA sudah disahkan oleh pemerintah sebelumnya bersama DPRD Kepulauan Sula dan sudah dimenang tender oleh rekanan kerjanya dengan nilai Rp 2.640.000. 000.00. “Namun proyek pembangunan tersebut teracam batal dikerjakan.
“Dikabarkan di Kabupaten Kepulauan Sula akan melakukan sejumlah pekerjaan konstruksi dalam bentuk pembangunan jalan, perbaikan drainase dan jembatan seluruhnya batal dikerjakan di 2021 ini, ”ujar salah satu ASN di Kabupaten Kepulauan Sula yang enggan disiarkan namanya kepada media ini, Minggu (19/12/21)
“Sumber juga menyebutkan, dalam sejumlah proses pekerjaan tersebut dapat berdampak buruk. Sebab, dana kegiatan bisa tidak terserap dan dikembalikan ke kas negara. Buntutnya adalah pembangunan terhambat dan merugikan masyarakat.
Diharapkan pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Kepulauan Sula harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, independen, dan mengikuti aturan, “kata Sumber.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Kepulauan Sula, Samsul Bahri Soamole saat dikonfirmasi melalui telepon saluler +62 812-3764-xxxx, namun tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. {in}


