SANANA, Terbitan.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) Fifian Ade Ningsih Mus akhirnya terungkap.
Pada Selasa 29 November 2021, Bupati Kepulauan Sula mengembalikan Syafrudin Sapsuha, SP, MSI sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, dan 55 pejabat lainnya ke jabatan semula.
Surat Keputusan Bupati Bernomor 880/1360/KEP/XI/2021 tentang Pencabutan/pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula atas pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Sula pada Selasa 29 November 2021 itu, setidaknya merupakan bagian dari tekanan lembaga pemerintah berwenang lainnya untuk mengembalikan ASN yang diberhentikan Bupati tersebut ke jabatan semula.
Sayangnya, pengembalian pejabat ke jabatan semula ini diduga dilakukan setengah hati oleh Bupati Kepulauan Sula. Seperti disaksikan pada hari Rabu1 Desember 2021.
Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Definitif ini pergi ke kantor dengan berjalan kaki, karena tidak ada atau tidak diberikan kendaraan dinas.
Sesampai di kantor, yang berlokasi di Desa Pohea tersebut, Sekda Syafrudin Sapsuha tidak bisa berkantor, karena ruangan Sekda terkunci rapat.
Sementara jumlah ASN yang datang berkantor pagi itu hanya puluhan orang. Informasi yang diperoleh, pada hari tersebut, Bupati instruksikan seluruh ASN ada kegiatan kerja bakti di Tanjung Waka, Kecamatan Sulabesi Timur.
Sekda Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha saat diwawancarai, Rabu (1/12/21), Dikantor Bupati mengatakan, dirinya tidak bisa masuk ke ruang kerja, karena ruangan tersebut terkunci. Pihak bagian Umum Sekretariat Daerah yang ada dikantor Bupati tidak ada yang tahu keberadaan kunci ruangan.
Sekda Syafrudin yang datang dengan beberapa pejabat lain yang baru diaktifkan Bupati Kepulauan Sula ini akhirnya berjalan kaki pulang ke rumah.
Perlu diketahui, Sekda Syafrudin Sapsuha ini diberhentikan oleh Bupati Kepulauan Sula berdasar Seurat keputusan Bupati nomor 880/678/KEP/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021. Atau pemberhentian dilakukan pada hari pertama Bupati Fifian Adeningsih Mus berkantor.
Tak Cuma Sekda, di hari berikutnya, puluhan pejabat berhentikan oleh Bupati, “Tindakan Bupati ini menuai protes dari pejabat maupun masyarakat termasuk mahasiswa.
“Karena kebijakan pemberhentian ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang Republik Indonesia.
Dimana dalam undang undang tersebut melarang Bupati melakukan pelantikan pejabat selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. {in}


